Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Karamah Para Wali
10 jam lalu

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

 

Pertanyaan:

Apakah karamah para wali itu benar adanya? Dan apakah setiap kejadian luar biasa yang menyimpang dari kebiasaan menunjukkan kebenaran orang yang melakukannya? Mohon dijelaskan secara rinci, Jazakumullah khairan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.

Karamah adalah perkara luar biasa yang Allah tampakkan melalui tangan sebagian wali-Nya yang beriman, dalam hal ilmu, kasyaf (penyingkapan), kemampuan, dan pengaruh, yang tidak disertai dengan klaim kenabian dan bukan sebagai pendahuluannya.

Kejadian luar biasa (mukjizat) dalam karamah hanya ditampakkan oleh Allah Ta’ala kepada orang yang zahirnya tampak keimanan, amal saleh, dan komitmennya untuk mengikuti seorang Nabi yang dibebani syariat. Oleh karena itu, karamah tidak terjadi kecuali dengan berkah mengikuti Nabi. Maka, terjadinya karamah para wali -pada hakikatnya- termasuk bagian dari mukjizat para Nabi.

Adapun kejadian-kejadian luar biasa yang tampak melalui tangan ahli kebohongan, kesesatan, dan penyimpangan perilaku serta akidah -seperti orang yang menyembah tuhan lain selain Allah, mengaku mengetahui rahasia alam dan mengaku mengetahui hal gaib, atau orang yang memohon kepada orang mati, jin yang hidup, dan manusia dengan meyakini mereka dapat memberi manfaat dan mudarat, seperti tukang sihir, dukun, paranormal, dan sejenisnya-; maka semua itu adalah keadaan setan dan hal-hal luar biasa yang bersifat iblis, sama sekali bukan termasuk karamah. [1]

Dengan standar (pembeda) sebelumnya, tampak pula keajaiban mukjizat yang Allah tampakkan melalui tangan para Rasul dan Nabi yang menyampaikan berita dari Allah, serta menantang manusia dengan mukjizat untuk membenarkan mereka, mengakui dakwah mereka, dan ajaran yang mereka bawa.

Berdasarkan hal ini, kejadian-kejadian luar biasa itu sendiri tidak serta-merta menunjukkan kebenaran atau kewalian orang yang melakukannya. Bisa jadi itu adalah istidraj (penundaan azab dengan memberi kesenangan) atau tipu daya, dan bisa pula dianggap sebagai ujian, sehingga dengan itu ada kaum yang berbahagia dan ada yang celaka.

Adapun contoh karamah dalam bidang ilmu dan kasyaf (penyingkapan) adalah: Kisah Khidhir [2] bersama Musa ‘alaihissalam, dan peristiwa-peristiwa luar biasa yang Allah tampakkan melalui tangannya yang membuat Musa alaihissalam merasa heran: merusak kapal, membunuh anak kecil, dan memperbaiki tembok. Dan juga seperti kabar dari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bahwa istrinya mengandung bayi perempuan, lalu Allah membenarkan perkiraannya dan menjadikan hal itu sebagai sebuah karamah baginya [3], dan seruan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika sedang berada di atas mimbarnya di Madinah, “Wahai Sariyah bin Zunaim, (lindungilah dirimu dengan) gunung!” padahal Sariyah saat itu berada di Iraq, dan dia pun mendengar seruan tersebut. [4]

Adapun contoh karamah dalam hal kemampuan dan pengaruh adalah: kisah Ashabul Kahfi yang tinggal di dalam gua dalam keadaan hidup selama tiga ratus tahun ditambah sembilan tahun, dan kisah Maryam yang diberikan buah-buahan musim dingin di musim panas, dan buah-buahan musim panas di musim dingin. Lalu Zakaria heran akan hal itu dan berkata,

يَا مَرْيَمُ أَنَّى لَكِ هَذَا قَالَتْ هُوَ مِنْ عِندِ اللهِ

“Wahai Maryam, dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?” Ia menjawab, “Itu dari sisi Allah.” (QS. Ali ‘Imran: 37)

Dan kisah Sarah, istri Ibrahim al-Khalil (kekasih Allah) ‘alaihissalam, yang diberi kabar gembira oleh para utusan (malaikat) tentang (kelahiran) Ishaq. Allah Ta’ala berfirman,

وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ. قَالَتْ يَا وَيْلَتَى أَأَلِدُ وَأَنَا عَجُوزٌ وَهَذَا بَعْلِي شَيْخًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عَجِيبٌ. قَالُوا أَتَعْجَبِينَ مِنْ أَمْرِ اللهِ رَحْمَتُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ إِنَّهُ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

“Dan istrinya berdiri lalu dia tersenyum. Maka Kami sampaikan kepadanya kabar gembira tentang (kelahiran) Ishaq, dan setelah Ishaq (akan lahir) Ya’qub. Dia (Sarah) berkata, ‘Wahai, celakalah aku! Apakah aku akan melahirkan anak, padahal aku sudah tua, dan suamiku ini pun sudah lanjut usia? Sungguh, ini benar-benar suatu hal yang sangat ajaib.’ Mereka (para malaikat) berkata, ‘Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? Itulah rahmat dan berkah Allah yang dicurahkan kepada kamu, wahai ahlulbait (keluarga)! Sesungguhnya Dia Maha Terpuji, Maha Mulia.`” (QS. Hud: 71-73)

Demikian pula dalam kisah orang yang memiliki ilmu dari Kitab bersama Sulaiman ‘alaihissalam. Allah Ta’ala berfirman,

قَالَ الَّذِي عِندَهُ عِلْمٌ مِنَ الكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ فَلَمَّا رَآهُ مُسْتَقِرًّا عِنْدَهُ قَالَ هَذَا مِن فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ وَمَن شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ

“Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari Kitab, ‘Aku akan membawanya (singgasana ratu Bilqis) kepadamu sebelum matamu berkedip.’ Maka ketika dia (Sulaiman) melihat singgasana itu terletak di hadapannya, dia pun berkata, ‘Ini adalah sebagian karunia Tuhanku untuk mengujiku, apakah aku bersyukur atau mengingkari (nikmat-Nya). Dan barang siapa bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri. Dan barang siapa ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Mahakaya, Mahamulia.`” (QS. An-Naml: 40)

Dan banyak lagi contoh yang serupa [5], dan karamah para wali akan terus berlangsung hingga hari kiamat. Hal ini menunjukkan bahwa di samping sunnatullah (hukum alam) dan sebab-sebab yang mengakibatkan berbagai akibat yang telah ditetapkan padanya, ada sunnatullah (hukum-hukum) lain yang tidak terjangkau oleh ilmu manusia dan tidak dapat dicapai oleh usaha serta ikhtiar mereka.

Adapun ahlus sunnah wal jama’ah wajib mengimani karamah para wali yang sahih (terbukti) dan bahwa itu adalah suatu kebenaran. Sedangkan karamah yang tidak terbukti (validitasnya), maka hukumnya adalah menahan diri (tawaqquf) dalam menetapkan atau menafikannya, namun tetap mengakui kemungkinan terjadinya tanpa menetapkannya atau pun menafikannya. Dengan demikian, mereka (ahlus sunnah wal jamaah -pent.) berbeda dengan Mu’tazilah dan siapa saja yang sependapat dengan mereka dalam mengingkari karamah para wali. [6]

Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1010

Catatan Kaki:

[1] Lihat Qaidah fi al-Mu’jizat wa al-Karamat, karya Ibnu Taimiyah (11: 311), dan lihat risalahnya, Al-Furqan baina Auliya’ ar-Rahman wa Auliya’ asy-Syaithan dalam Majmu’ al-Fatawa (11: 276-282).

[2] Ini jika telah ditetapkan bahwa Khidhir adalah seorang wali dan bukan Nabi, yang merupakan pendapat mayoritas ulama. Lihat Majmu’ al-Fatawa, karya Ibnu Taimiyah (4: 497) dan Tafsir Ibnu Katsir (4: 187).

[3] Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa (2: 752), Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (no. 11948), Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar (4: 88), dan Al-Lalika’i dalam Syarh Ushul Al-I’tiqad (9: 124), dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Al-Albani berkata dalam Al-Irwa’ (6: 62), “Ini adalah sanad yang sahih sesuai syarat (kriteria) Syaikhain (Bukhari-Muslim).”

[4] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-I’tiqad (314), Abu Nu’aim dalam Dala’il An-Nubuwah (2: 579), dan Al-Lalika’i dalam Syarh Ushul Al-I’tiqad (9: 128), dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah (2: 3) dan Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (3: 101).

[5] Untuk melihat kumpulan peristiwa karamah para wali, dapat merujuk ke bagian kesembilan (9) yang berkaitan dengan Karāmat Auliyā’illāh dalam kitab Syarh I’tiqād Ahlis Sunnah wal Jamā’ah, karya Abu Al-Qasim Al-Lalika’i rahimahullah.

[6] Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, karya Ibnu Abi Al-‘Izz (hal. 558-564).


Artikel asli: https://muslim.or.id/112270-fatwa-ulama-karamah-para-wali.html